1.
Pengertian Keadilan
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atautidak memihak
atau sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagaisuatu hal
yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang.Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakandiartikan
sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak terlalu
sedikit.Atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan dimana setiap orang
memperoleh apa yangmenjadi haknya dan menjalankan apa yang
menjadi
kewajibannya.
2.
Keadilan Sosial
Dalam
ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan danpengamalan
Pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
“Dengan sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak
dan kewajiban
yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
Indonesia”.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikapyang perlu dipupuk yaitu :a. perbuatan luhur yang mencerminkkan sikap dan suasana kekeluargaanb. sikap adil terhadap sesamac. sikap suka memberi pertolongan terhadap yang membutuhkand. sikap suka bekerja kerase. sikap menghargai hasil karya orang lainAsas terciptanya keadilan sosial dituangkan dalam berbagai langkah melalui 8 jalurpemerataan yaitu :
a.Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok
b.Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
c.Pemerataan
pembagian pendapatan
d.Pemerataan
kesempatan kerja
e.Pemerataan
kesempatan berusaha
f.Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
g.Pemerataan
penyebaran pembangunan
h.Pemerataan
memperoleh keadilan
Dalam hidupdan
kehidupan, setiap manusia dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan
perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak
adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan
untuk berbuat kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran
sangatlah tidak mudah dan selalui dibenturkan oleh permasalahan – permasalahan
dan kendala yang dihadapinya yang kesemuanya disebabkan oleh berbagai sebab,
seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
Dampak positif
dari keadilan itu sendiri dapat membuahkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi.
Karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut
akan mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya
sendiri. Nah… cara itulah yang dapat menimbulkan kreatifitas dan seni tingkat
tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apabun hingga bahkan
membalasnya dengan berdusta dan melakukan kecurangan.
Keadilan adalah
pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara
hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki itu “hak dan kewajiban”,
dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah
dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.
Keadilan pada
dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan
tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles,
keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama
dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya
pula. Dimana keadilan memiliki cirri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan
melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan
sebanding dengan moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan
yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu
sendiri dapat bersifat hokum.
Keadilan itu
sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana
kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur.
Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.
Kecurangan pada
dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi
serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan
antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas.
Ada beberapa
faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain ;
1.
Faktor ekonomi. Setiap berhak hidup layah dan membahagiakan dirinya. Terkadang
untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa,
sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita
inginkan dan pikirkan. Menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan
semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
2. Faktor
Peradaban dan Kebudayaan sangat mempengaruhi dari sikapdan mentalitas individu
yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang halini tidak
selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan
keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya
pergeseran nurani hamper pada setiapindividu didalamnya sehingga sangat sulit
sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.
3.
Teknis. Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu
sendiri. Terkadang untuk dapat bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek
perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau
bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata
bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lian kita sebagai
bangsa timur yang sangat sopan dan santun.
4. dan
lain sebagainya.
Keadilan dan
kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu bersamaan
karena kedua sangat bertolak belakang dan berseberang.